Pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin suatu rangkaian proses yang dilakukan oleh seseorang calon suami-istri yang akan menikah untuk mengetahui keadaan kesehatan dirinya dengan cara memeriksakan ke Puskesmas atau Rumah sakit. Namun semenjak Pandemi Covid-19, Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan oleh Puskemas dan Rumah Sakit tidak berjalan dikarenakan para tenaga kesehatan yang fokus ke penanganan pandemi Covid-19. Tujuan Penelitian adalah Mengetahui Proses Pemeriksaan Calon Pengantin Di KUA Distrik Sorong Kota, Mengetahui Perspektif hukum Islam mengenai pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, dan Dampak Positif dari pemeriksaan kesehatan terhadap Calon Pengantin. Jenis Penelitian adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan penelitian Normatif Empiris. Adapun Sumber data penelitian adalah Pegawai KUA Sorong Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Sorong Kota Dokter di Puskesmas Remu Sorong dan Pasangan Calon Pengantin. Pengumpulan Data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa proses Pencatatan Perkawinan Calon Pengantin Di KUA Distrik Sorong Kota berjalan lancar, namun dalam hal Pemeriksaan Kesehatan tidak berjalan lancar dikarenakan Program Kolaborasi antara KUA Sorong Kota dan Puskesmas Remu Sorong yang bernama Gerakan Nikah Sehat (GENIT) ditiadakan selama pandemi. Berdasarkan Perspektif Hukum Islam sendiri ketiadaan pemeriksaan kesehatan dalam proses pemeriksaan calon pengantin dapat mempengaruhi kondisi kesehatan keturunan. Adapun Dampak Positif dari pemeriksaan kesehatan Calon Pengantin adalah sebagai jaminan kepada keturunan atau anak- anaknya agar sehat secara fisik dan psikisnya.
CITATION STYLE
Rohman, A. Q. (2021). URGENSI PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON PENGANTIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA DISTRIK SORONG KOTA. Muadalah : Jurnal Hukum, 1(2), 60–72. https://doi.org/10.47945/muadalah.v1i2.645
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.