Pesatnya teknologi informasi , membuat bank meluncurkan layanan baru yang dinamakan layanan mobile banking (m-bangking). Dengan adanya layanan tersebut masyarakat/ nasabah jadi mudah dalam melakukan akses transaksi. Adanya kemudahan yang diberikan tidak menutup kemungkinan terdapat resiko keamanan dari data pribadi nasabah. Dengan adanya latar belakang tersebut tujuan penulis membuat paper ini yaitu untuk membahas tentang bagaimana perlindungan data privasi yang diberikan perbankan dan pemerintah dalam menjaga data privasi nasabah terhadap penggunaan m-banking. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach). Penulis juga mencari dan mengumpulkan informasi tentang perlindungan bank terhadap data pribadi melalui buku-buku dan artikel yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat model keamanan yang dilakukan perbankan dalam menjaga data nasabah atas penggunaan layanan m-banking. Contohnya yaitu dengan penerapan One-Time Password Tokens, One-Time Password cards, SSL, dan model keamanan lainnya. Untuk peraturan khusus mengenai perlindungan data pribadi pengguna layanan mobile banking sebenarnya belum terdapat di Indonesia, Namun terdapat aturan aturan yang terkait dengan perlindungan kerahasiaan data pribadi seperti yang tetera pada pasal 40 ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
CITATION STYLE
Rahmahdhani, D. N., Nasution, M. I. P., & Sundari, S. S. A. (2023). Perlindungan Data Privasi Yang Dilakukan Perbankan Terhadap Penggunaan Layanan Mobile Banking. JUEB : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 88–96. https://doi.org/10.57218/jueb.v2i2.693
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.