Abstract. Lucky Shop is one of the stores that sell firecrackers in the Way Jepara market. This store sells various types of firecrackers ranging from small to large sizes of course at different prices according to their size. Even during the month of Ramadan many people are interested in buying firecrackers to enliven the coming of the holy month. And not infrequently explosions produced from firecrackers can endanger themselves and others. But this does not discourage sellers and buyers from stopping marketing and using firecrackers as an option to enliven the month of Ramadan. The purpose of this research is to find out the practice of buying and selling that occurs in the Way Jepara market and then find out how the views of Islamic law and civil law related to the sale and sale of firecrackers. This research method uses normative juridical descriptive analysis, namely the existence of events that occur then is connected with existing laws, then explained qualitatively. The sources of this research data are primary and secondary data. Data is collected by means of interviews and documentation. It is then analyzed using data reduction, data, conclusion and verification. The results showed that the practice of buying and selling firecrackers in the Way Jepara market is not appropriate or invalid according to Islamic law and civil law because there are conditions of unfulfilled objects that are not useful goods. Abstrak. Toko Lucky merupakan salah satu toko yang menjual petasan yang ada di pasar Way Jepara. Toko ini menjual berbagai jenis petasan mulai dari yang berukaran kecil hingga berukuran besar tentunya dengan harga yang berbeda sesuai dengan ukurannya. Bahkan ketika bulan Ramadhan masyarakat banyak yang berminat untuk membeli petasan guna memeriahkan datangnya bulan suci tersebut. Dan tak jarang ledakan yang dihasilkan dari petasan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Namun hal tersebut tidak menyurutkan para penjual dan pembeli untuk berhenti memasarkan dan menggunakan petasan sebagai opsi memeriahkan bulan Ramadhan. Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui praktek jual beli yang tejadi di pasar Way Jepara kemudian mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum perdata terkait jual beli petasan. Metode penelitian ini menggunakan analisis deskriptif yuridis normatif yaitu adanya peristiwa yang terjadi kemudian dihubungkan dengan hukum yang ada, kemudian dijelaskan secara kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, display data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek jual beli petasan di pasar Way Jepara tidak sesuai atau tidak sah menurut hukum Islam maupun hukum Perdata karena terdapat syarat objek yang tidak terpenuhi yaitu barang tidak bermanfaat.
CITATION STYLE
Pratiwi Retno, Encep Abdul Rozaq, & Redi Hadiyanto. (2022). Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata terhadap Jual Beli Petasan pada Bulan Ramadhan. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i1.497
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.