Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan international union of notaries sebagai organisasi internasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan bahan hukum yang sudah digunakan untuk sebuah penyusunan dan juga bahasan dalam suatu permasalahan pada penelitian. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri atas konvensi-konvensi internasional dan beberapa peraturan perundang-undangan setiap negara. Bahan hukum sekunder merupakan penelitian-penelitian ilmiah dari penulis, buku-buku, artikel-artikel internasional yang berkaitan dengan rumusan masalah ini. Pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan menggunakan metode observasi dan kajian literatur. Bahan hukum yang telah diperoleh digabungkan lalu diinterpretasikan, sehingga dapat membentuk argumentasi hukum. Hasil yang diperoleh pada penelitian ini menunjukkan bahwa Organisasi International Union of Notaries dalam transaksi internasional berperan untuk mengesahkan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak, notaris internasional dapat menjadi penengah terhadap sengketa yang terjadi di dalam kontrak. Akan tetapi (UINL) merupakan organisasi internasional yang berlabel Non-Governmental Organization (NGO) yang tidak memiliki wewenang untuk membentuk konvensi internasional yang dapat mengikat negara-negara.
CITATION STYLE
Sukawati, M. P. (2022). Kedudukan International Union of Notaries sebagai Organisasi Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 6(1), 74–79. https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i1.45488
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.