TANGGUNG JAWAB NEGARA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KECELAKAAN KAPAL TRANSPORTASI LAUT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

  • Erwin R
N/ACitations
Citations of this article
98Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peran laut yang tak kalah penting adalah sebagai sarana transportasi yang menghubungkan belahan bumi yang satu dengan belahan bumi yang lainnya. Transportasi lewat laut dengan alat angkut kapal laut menjadi transportasi utama karena dapat menjangkau daerah pedalaman dan menampung banyak orang/barang Meskipun demikian, trasportasi lewat laut tergolong beresiko tinggi dikarenakan banyak hal yang tidak diinginkan di laut. International Maritime Organization (IMO) merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut akibat aktivitas penggunaan laut. International Maritime Organization memiliki kewenangan dalam menentukan peraturan internasional tentang standar keselamatan, keamanan dalam mengatur segala aktivitas pelayaran internasional. Pada waktu terbentuknya International Maritime Organization, beberapa konvensi internasional penting telah dikembangkan seperti International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 tentang keselamatan jiwa di laut dan International Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea (COLREGs) 1972 tentang tubrukan di laut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan tanggung jawab negara tentang pencegahan kecelakaan kapal di laut menurut hukum internasional dan implementasinya terhadap hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan  dalam penelitian ini adalah normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan maka dapat dilakukan kesimpulan, tanggung jawab negara untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal di laut dapat dilihat pada dua konvensi International Maritime Organization yaitu: International Convention for the Safety of Life at Sea 1974 dan International Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea 1972. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut. Atas dasar itu, Indonesia melaksanakan kewajiban internasionalnya dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Cite

CITATION STYLE

APA

Erwin, R. (2022). TANGGUNG JAWAB NEGARA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KECELAKAAN KAPAL TRANSPORTASI LAUT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. SUPREMASI : Jurnal Hukum, 4(2), 177–199. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.716

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free