Hak konsesi jasa merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan dalam mendukung layanan pemerintah kepada masyarakat. Biaya yang telah dikeluarkan oleh badan usaha dapat dibebankan kepada pelanggan maupun ditagihkan kepada pemerintah. Oleh karena itu, aset konsesi dapat berupa aset takberwujud maupun aset keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas hak pengusahaan telekomunikasi yang telah dilaksanakan dan diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan sebagai konsesi jasa yang dianggap sebagai aset keuangan atau tidak berwujud. Dalam penelitian ini, analisis isi digunakan sebagai teknik dalam mendapatkan data penelitian. Laporan keuangan PT Mora Telematika Indonesia, penyedia infrastruktur telekomunikasi, menjadi sumber data dalam analisis isi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengungkapan akuntansi hak pengusahaan telekomunikasi telah mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, demikian juga dengan pelaksanaan akuntansi hak pengusahaan infrastruktur telekomunikasi. Temuan penelitian ini mendukung penerapan standar akuntansi keuangan untuk penerapan akuntansi hak pengusahaan infrastruktur telekomunikasi dan pengungkapan akuntansi hak pengusahaan. Penelitian ini memberikan literatur tambahan terkait dengan implementasi akuntansi konsesi jasa pada badan usaha di Indonesia.
CITATION STYLE
Khakiki, M. N., Hizkia, A., & Firmansyah, A. (2023). Akuntansi Atas Perjanjian Konsesi Oleh Perusahaan Penyedia Dalam Pembangunan ‘Tol Langit’ Palapa Ring Paket Barat Dan Timur. Jurnalku, 3(2), 163–173. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v3i2.406
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.