Tulisan ini berjudul Badan Hukum, Separate Legal Entity Dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Pengelolaan Perusahaan, Masalah penelitian ini berbicara tanggungjawab Direksi atas Perseroan yang merupakan badan hukum da==Y7Un separate legal entitiy.diharapkan dapat berguna bagi kalangan akademisi, praktisi dan masyarakat yang ingin mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tanggungjawab Direksi atas Perseroan yang merupakan badan hukum dan separate legal entitiy. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif analisi kualitatif.Dan berupa deduktif hal yang umum ke yang khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum (rechtperson) yang serkaligus adalah subjek hukum.Sebagai subjek hukum, perseroan terbatas memiliki hak dan kewajiban serta tanggungjawab yang terbatas pada lingkup perseroan saja.Ketika perseroan terbatas mengalami permasalahan, maka yang bertanggungjawab adalah perseroan itu sendiri, yang dalam hal ini adalah pengurusnya. Berdasarkan UUPT, pengurus perseroan terbatas adalah direksi. Direksi Perseroan Terbatas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus patuh dan taat kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalam UUPT dan anggaran dasar perseroan.Dalam hal Direksi atau Direktur melanggar ketentuan-ketentuan dimaksud, maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pribadi.
CITATION STYLE
Hidayat, M. H. (2019). BADAN HUKUM, SEPARATE LEGAL ENTITY DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN. NATIONAL JOURNAL of LAW, 1(1). https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.673
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.