Di era milenium global ini, seseoran g memanfaatlan teknologi dalam menjlankan kegiatan seghri-hari, termasuk Mobile Banking. Mobile Banking merupakan sistem elektronik yang mempunyai kelebihan ialah di promosikan oleh pihak bank serta melaksanakan seluruh suatu yang berhubungan dengan transaksi secara online. Kajian ini menganalisis 2 persoalan utama, ialah wujud hukum proteksi nasabah dikala melaksanakan transaksi dengan sistem Mobile Banking serta tanggung jawab hukum penyedia layanan elektronik bila memakai sistem mobile banking sistem mobile banking kandas. Karya ilmiah ini termasuk jenis penelitian hukum, yakni penelitian yang berdasarkan ketiadaan norma, ambiguitas norma atau konflik norma. Masalah diselidiki dengan menggunakan interpretasi hukum dan kemudian dibuat argumen teoritis berdasarkan teori dan konsep hukum yang ada. Bagi nasabah yang bertransaksi dengan sistem Mobile Banking, walaupun belum terdapat pengaturan yang mengendalikan proteksi hukum spesial terkait Mobile Banking, namun nasabah tetap mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan hukum pencegahan dan penindakan sejalan dengan peraturan perundang-undangan perbankan dan perlindungan pelanggan.
CITATION STYLE
Atsari, A. W., Sulatri, K., & Mashuri, M. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Terhadap Kesalahan Layanan Mobile Banking dari Sistem Teknologi Informasi Perbankan. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1), 59–72. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.97
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.