Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah basis data pada saatperalihan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan sudah sesuai atau valid, lalu bagaimana untuk mengatasi data yang tidak valid tersebut. Kemudian untuk mengetahui proses kegiatan pendataan dalam upaya pemeliharaan basis data, serta upaya peningkatakan ketetapan pokok Pajak Bumi dan Bangunan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi, juga mengetahui peran peningkatan ketetapan pokok terhadap peningkatan realisasi, kemudian setiap kegiatan tersebut tentu akan menghadapi kendala atau permasalahan yang terjadi dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan permasalahannya. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah basis data pada saat peralihan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan sudah sesuai atau valid, lalu bagaimana untuk mengatasi data yang tidak valid tersebut. Kemudian untuk mengetahui proses kegiatan pendataan dalam upaya pemeliharaan basisn data, serta upaya peningkatakan ketetapan pokok Pajak Bumi dan Bangunan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi, juga mengetahui peran peningkatan ketetapan pokok terhadap peningkatan realisasi, kemudian setiap kegiatan tersebut tentu akan menghadapi kendala atau permasalahan yang terjadi dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan permasalahannya. Dari hasil penelitian diketahui bahwa proses kegiatan pendataan PBB P2 di Dipenda Kabupaten Serang sesuai dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, upaya meningkatkan ketetapan pokok pajak bumi dan bangunan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi memberikan pengaruh naiknya ketetapan pokok setiap tahunnya. Kegiatan pemutahiran di Kecamatan Kibin dan Kragilan memberikan bukti terdapat potensi pajak bumi dan bangunan yang akan mempengaruhi ketetapan pokok di tahun mendatang. Seiap tahunnya terdapat peningkatan ketetapan pokok namun tidak diimbangi peningkatan targetnya. Target hanya mengacu supaya diatas target sebelumnya. Target tidak diimbangi naiknya potensi setiap tahunnya
CITATION STYLE
Syahlan, A., & Jayasukmana, P. (2022). Peningkatan Ketetapan Pokok Pajak Bumi dan Bagunan di Kabupaten Serang Dengan Cara Intensifikasi dan Ekstensifkasi. Jurnal Ekonomi Utama, 1(1), 7–13. https://doi.org/10.55903/astina.v1i1.3
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.