In the 2015-2019 period, there were 20 (twenty) ratifications and promulgations of laws in which there were policies for the formulation of criminal provisions. Chapter Criminal Provisions in various laws have a strategic position so that criminal law norms can be operational properly at the level of application and execution of crimes. However, at the in abstracto level, the formulation of criminal provisions in these various laws contains juridical problems. The research method used to answer these problems is doctrinal research by conceptualizing law is statutory regulation. There is a criminal law issued in the 2015-2019 period which is the object of study. The results showed that the juridical problems found were, among others, 19 laws that did not stipulate juridical qualifications in the form of crimes or violations. The distinction between crimes and violations has a juridical consequence in the form of differentiating penalties for crimes and violations in Book I of the Criminal Code. The absence of a determination of this juridical qualification means that the general provisions in Book I of the Criminal Code Chapter I-XVIII cannot be enforced. Therefore, it is necessary to reform the criminal law towards the formulation policy by improving the formulation of criminal law norms which contain juridical issues in these various laws. Dalam kurun waktu 2015-2019 terdapat 20 (dua puluh) pengesahan dan pengundangan undang-undang yang didalamnya terdapat kebijakan formulasi ketentuan pidana. Bab Ketentuan Pidana dalam berbagai undang-undang memiliki posisi yang strategis agar norma hukum pidana dapat operasional dengan baik pada tataran aplikasi dan eksekusi pidana. Namun dalam tataran in abstracto, formulasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang tersebut mengandung masalah yuridis. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah penelitian doktrinal dengan mengkonsepsikan hukum adalah peraturan perundang-undangan. Terdapat undang-undang pidana yang terbit pada periode 2015-2019 yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian menunjukan masalah yuridis yang ditemukan antara lain terdapat 19 undang-undang yang tidak menetapkan kualifikasi yuridis berupa kejahatan atau pelanggaran. Pembedaan kejahatan dan pelanggaran mengandung konsekuensi yuridis berupa adanya pembedaan aturan pemidanaan bagi kejahatan dan pelanggaran yang ada dalam Buku I KUHP. Tidak adanya penetapan kualifikasi yuridis ini menyebabkan ketentuan umum dalam Buku I KUHP Bab I-XVIII tidak dapat diberlakukan. Oleh sebab itu diperlukan pembaharuan hukum pidana terhadap kebijakan formulasi tersebut dengan memperbaiki perumusan norma hukum pidana yang memuat masalah yuridis dalam berbagai undang-undang tersebut.
CITATION STYLE
Adhari, A., Widyawati, A., Aryani, F. D., & Musmuliadin, M. (2021). MASALAH YURIDIS TIDAK DITETAPKANNYA KUALIFIKASI DELIK DALAM KETENTUAN PIDANA PADA UNDANG-UNDANG YANG DISAHKAN DALAM KURUN WAKTU 2015-2019. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 5(1), 269. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v5i1.11167.2021
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.