Berkembangnya teknologi saat ini membawa dampak perubahan yang signifikan di kalanganmasyarakat, manusia terpacu membuat inovasi-inovasi terbaru yang memudahkankebutuhan sehari-hari salah satunya yaitu di bidang transportasi berbasis aplikasi online.Akan tetapi seringkali dijumpai adanya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumenkepada driver di dalam transaksi goride. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan apakahkesepakatan antara pengemudi dan konsumen dapat dianggap sebagai suatu ikatan ataukesepakatan yang diatur oleh hukum perdata, perlu dilakukan penjelasan lebih lanjut. Dalampenelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian metode hukum empiris. Penelitian inidilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada informan. Sumber data berupa bahanhukum primer dan bahan hukum skunder, sumber primer yang diperoleh dari hasilwawancara dan sumber data skunder yang diperolah dari literatur-literatur yang berkaitanlangsung dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwabelum adanya perlindungan hukum khusus yang mengatur atas pembatalan sepihak yangmerugikan driver didalam transaksi goride yang berlangsung secara online. Peraturan yangmengatur atara konsumen dan pelaku usaha selama ini hanya mengacu pada Undang-UndangNo. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana terdapat hak dan kewajibanbagi konsumen dan pelaku usaha. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh driver yaitu dapatmengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan.
CITATION STYLE
Shiddieqi Pasha Ramadhany, Ash., & Indi Nuroni. (2023). TINJAUAN HUKUM TERHADAP KARAKTERISTIK PERJANJIAN ANTARA DRIVER GOJEK DENGAN KONSUMEN. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 64–78. https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.146
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.