Penelitian ini berangkat dari permasalahan adanya praktik pendelegasian peraturan langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung yang berpotensi bertentangan dengan semangat sistem presidensial yang dianut di Indonesia dan semangat pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial di Indonesia, dan praktik pendelegasi peraturan dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung dalam sistem presidensial di Indonesia, serta pendelegasi peraturan dari undang-undang yang baik dimasa yang akan datang.Dalam penelitian ini, metodologi yang dilaksanakan adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial Indonesia mempunyai ke khasan tersendiri. Hal itu dapat dilihat dengan adanya kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang besar yang dimiliki Presiden dalam konstitusi Indonesia. Kedua, Pendelegasian secara langsung dari undangundang kepada peraturan menteri dalam praktiknya masih sering dilakukan, dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017 terdapat 16 undang-undang yang memberikan delegasilangsung kepada Peraturan Menteri. Pendelegasian secara langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri secara filosifis terkesan mengingkari sistem presidensial di Indonesia. Secara historis, praktik pendelegasian peraturan dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung dipahami sebagai bagian dari proses transformasi praktikal yang tidak sempurna dari sistem parlementer pasca Maklumat Pemerintah 14 November 1945 hingga saat ini.
CITATION STYLE
Afdalis, A. (2020). PENDELEGASIAN PERATURAN DARI UNDANG-UNDANG KEPADA PERATURAN MENTERI SECARA LANGSUNG DALAM KERANGKA SISTEM PRESIDENSIAL. Jurnal Fundamental Justice, 1(1), 60–86. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i1.636
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.