SUMBANGAN NON TUNAI PADA PEMBANGUNAN MASJID BAITURRAHIM KAB. PINRANG DALAM HUKUM ISLAM

  • Alwi U
  • Hariyanto H
  • Rusnaena R
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat Dusun Sempang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang melakukan suatu terobosan bertransaksi dalam memungut sumbangan pembangunan masjid dari para warga. Sumbangan tersebut sifatnya non tunai, bukan dalam wujud uang maupun barang namun hanya berupa pengakuan dalam akad. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan fenomenologi dan teologis normatif dalam mengkaji konsep akad sumbangan non tunai dan bagaimana hukum sumbangan tersebut dalam fiqhi ekonomi. Adapun hasil penelitian ini secara umum adalah hukum sumbangan non tunai pada dasarnya adalah boleh dengan catatan tidak mengandung unsur paksaan dan riya

Cite

CITATION STYLE

APA

Alwi, U., Hariyanto, H., & Rusnaena, R. (2020). SUMBANGAN NON TUNAI PADA PEMBANGUNAN MASJID BAITURRAHIM KAB. PINRANG DALAM HUKUM ISLAM. BALANCA : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 44–54. https://doi.org/10.35905/balanca.v2i1.1398

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free