HaKI dalam kerangka Ekonomi Islam dikategorikan sebagai harta tidak berwujud atau Immaterial. HaKI dengan melalui pendekatan maslahah almursalah dan ‘Uruf adalah sebuah hak yang berimplikasi ekonomis (harta). Ketika HaKI merupakan sebuah harta yang tidak berwujud atau immaterial maka diperlukan perlu adanya sebuah konsep perlindungan serta pengelolaan ditinjau dari sisi ekonomi Islam. Dimana harta tersebut dimaksudkan bisa mendatangkan keberkahan (maslahah) baik di dunia maupun di akhirat. Sebagimana dalam konsep maqāsid al-syari’ah yaitu Pertama, harus sesuai dengan tujuan syara’ atau maqāsid al-syari’ah. Kedua, kemaslahatan tersebut tidak mengadung keraguan bahwa benar-benar tidak akan mendatangkan kemudharatan dalam pelaksanaannya. Ketiga, kemaslahatan tersebut harus membawa kemudahan dan dapat dilaksanakan. Keempat, kemaslahatan tersebut benar-benar mendatangkan manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan sebagian kecil masyarakat.
CITATION STYLE
Hulaify, A. (2014). Perlindungan dan Pengelolaan Hak atas Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Kekayaan dalam Perpektif Ekonomi Islam. AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(1), 21. https://doi.org/10.31602/iqt.v1i1.134
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.