Akad atau perjanjian tidak dapat dipisahkan darikehidupan manusia. Dari sekian banyak aktivitas keseharianmanusia. akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhikebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yangmembatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibatdalam usaha tersebut dan akan mengikat hubungan itu dimasasekarang maupun masa yang akan datang. Akad dalamkehidupan umat manusia begitu penting karena ia merupakansalah satu faktor menjadi halalnya sesuatu bagi mereka.Meskipun akad menempati posisi yang sangat penting dalamhubungan dengan sesama tapi banyak kita lihat pihak yangmelakukan kontrak (perjanjian) yang masih belum memahamihak dan kewajiban yang mereka harus penuhi, sehinggawalaupun menggunakan sistem perjanjian hukum Islam, tetapinilai nilai yang ada dalam konsep tersebut belumlahdijalankan sepenuhnya. Akad yang telah memenuhi rukun dansyarat akad, dinyatakan sebagai akad yang sahih akanmengikat para pihak yang melakukan akad. Tindakan parapihak dalam melakukan akad baik atas namanya sendiri ataumewakili orang lain berimplikasi pada timbulnya hak dankewajiban.
CITATION STYLE
Nafsiyati, H. (2021). PENTINGNYA PEMBAHASAN AKAD DALAM HUKUM ISLAM. Mau’izhah, 11(1). https://doi.org/10.55936/mauizhah.v11i1.54
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.