PENTINGNYA PEMBAHASAN AKAD DALAM HUKUM ISLAM

  • Nafsiyati H
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Akad atau perjanjian tidak dapat dipisahkan darikehidupan manusia. Dari sekian banyak aktivitas keseharianmanusia. akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhikebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yangmembatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibatdalam usaha tersebut dan akan mengikat hubungan itu dimasasekarang maupun masa yang akan datang. Akad dalamkehidupan umat manusia begitu penting karena ia merupakansalah satu faktor menjadi halalnya sesuatu bagi mereka.Meskipun akad menempati posisi yang sangat penting dalamhubungan dengan sesama tapi banyak kita lihat pihak yangmelakukan kontrak (perjanjian) yang masih belum memahamihak dan kewajiban yang mereka harus penuhi, sehinggawalaupun menggunakan sistem perjanjian hukum Islam, tetapinilai nilai yang ada dalam konsep tersebut belumlahdijalankan sepenuhnya. Akad yang telah memenuhi rukun dansyarat akad, dinyatakan sebagai akad yang sahih akanmengikat para pihak yang melakukan akad. Tindakan parapihak dalam melakukan akad baik atas namanya sendiri ataumewakili orang lain berimplikasi pada timbulnya hak dankewajiban.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nafsiyati, H. (2021). PENTINGNYA PEMBAHASAN AKAD DALAM HUKUM ISLAM. Mau’izhah, 11(1). https://doi.org/10.55936/mauizhah.v11i1.54

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free