Abstract: This article is related to guaranteeing the rights of every child from rampant bullying cases that occur in society. Children are very difficult to speak out against what they receive, because they are limited in terms of knowledge of the law and moreover they are in the grip of adults. Children who are victims of acts of violence will become perpetrators of violence themselves when they are adults if they are not accompanied or handled optimally. Although prohibition of bullying or violence has been explained and affirmed in the Qur'an or Human Rights Act, in reality there are still many cases of Peru or violence. This article aims as additional knowledge for the community to provide more assistance to children and can avoid bullying. In Surah Al-Hujurat verse 11, it is clearly explained that Allah Swt expressly forbids his actions to do wrong to others by criticizing or obliging his dignity. Human rights analysis Bullying against children is a disgraceful act that can eliminate a person's rights, because in Article 28b paragraph (2) of the 1945 Constitution, it is emphasized that every child has the right to live, grow and develop and is entitled to protection from violence and discrimination.Keywords: Accompaniment; Child Victim of Bullying; Interpretation; Human Rights.Abstrak: Artikel ini mendiskusikan terkait dengan jaminan atas hak-hak setiap anak dari maraknya kasus perundungan yang terjadi di masyarakat. Anak-anak sangat susah untuk bersuara menggugat apa yang mereka terima, hal tersebut dikarenakan mereka terbatas dalam hal pengetahuan terhadap hukum dan mereka berada dalam cengkraman orang dewasa. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan akan menjadi pelaku kekerasan itu sendiri ketika sudah dewasa jika tanpa ada pendampingan atau penanganan secara maksimal. Meski larangan perundungan atau kekerasan telah banyak dijelaskan dan ditegaskan dalam Al-Qur’an ataupun dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, namun dalam realitanya kasus perundungan atau kekerasan masih banyak terjadi. Artikel ini bertujuan sebagai tambahan pengetahuan bagi masyarakat agar memberikan pendampingan lebih kepada anak dan bisa menghindari sikap perundungan kepada anak. Pada surat Al-Hujurat ayat 11 dengan tegas dijelaskan bahwa Allah Swt secara tegas melarang makhluknya untuk berbuat dzolim kepada yang lain dengan mencela maupun merendahkan harkat dan martabatnya. Berdasarkan analisis HAM perundungan terhadap anak merupakan perbuatan tercela yang dapat menghilangkan hak-hak seseorang, karena dalam pasal 28b ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.Kata Kunci: Pendampingan; Anak Korban Perundungan; Tafsir; Hak Asasi Manusia.
CITATION STYLE
Haris, A. F., Cholil, M., & Isroqunnajah, I. (2021). PENDAMPINGAN ANAK KORBAN PERUNDUNGAN PERSPEKTIF TAFSIR Al-QUR’AN SURAT AL-HUJURAT AYAT 11 DAN HAK ASASI MANUSIA. JURNAL AL-IJTIMAIYYAH, 7(2), 237. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v7i2.10766
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.