Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji perjuangan perempuan Batak Kristen dalam mendapatkan keadilan sebagai ahli waris orang tuanya, sesuai dengan ajaran Alkitab, khususnya Bilangan 27:1-11. Dalam masyarakat adat Batak yang menganut sistem kekerabatan Patrilineal, perempuan sering dianggap bukan ahli waris orang tuanya sehingga dapat menimbulkan konflik ketidakadilan terkait penuntutan hak waris yang diputuskan melalui musyawarah keluarga atau pengadilan. Penulis akan mendekati permasalahan ini melalui kajian Perjanjian Lama, khususnya Bilangan 27:1-11 dan respon gereja saat ini. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian literatur dengan meneliti tulisan-tulisan, dan buku-buku tentang hukum adat Batak, hukum Indonesia yang mengatur hak waris dan Perjanjian Lama khususnya Bilangan 27:1-11. Temuan dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa perempuan-perempuan di dalam Sejarah Israel juga berjuang untuk mendapatkan hak waris mereka dari orang tuanya, sehingga pemahaman terhadap teks ini masih relevan dengan perjuangan perempuan Batak Kristen untuk mendapatkan hak waris mereka.
CITATION STYLE
Panggabean, K. (2023). Tinjauan Teologis Hak Waris Perempuan Batak Menurut Bilangan 27:1-11. The New Perspective in Theology and Religious Studies, 4(2), 135–160. https://doi.org/10.47900/czwgw306
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.