Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui seperti apa prosedur bertransaksi jual beli dalam penyelenggaraan sistem elektronik melalui aplikasi online dan bertujuan juga untuk mengetahui seperti apa analisis perlindungan hukum saat penyelenggaraan transaksi jual beli dari internet. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan yang sumber datanya dari data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Analisis data dilakukan mulai dari hirarkhi peraturan perundangan-undangan dan pendapat para ahli. Hasil penelitian memuat bagaimana prosedur transaksi elektronik melalui aplikasi lazada, shopee dan tokopedia, sumber hukum kontrak elektronik, hak dan kewajiban pelaku usaha dan pembeli, perkembangan transaksi elektronik serta penyelesaian sengketa elektronik.
CITATION STYLE
Ekawati, H. N., & Johan. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK ELEKTRONIK DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(1), 53–77. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.194
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.