Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia

  • Siregar N
  • Islah I
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia berdasarkan hukum di Indonesia dan efektifitas sanksi tindak pidana pedofilia terhadap tingkat kejahatan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu pada pengaturan tindak pidana pedofilia pada anak yang dipergunakan dalam memberikan sanksi pada pelaku pedofilia di Indonesia sesuai dengan Hukum Pidana Indonesia yaitu KUHP serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana pedofilia pada anak dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana menerangkan bahwa tindakan memaksa keingina orang dewasa pada anak di bawah umur yang dilaksanakan dengan atau tanpa jeratan sanksi antara 3 hingga 10  tahun penjara. Di samping itu, pada  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perbuatan itu diberi sanksi maksimum 15 tahun penjara. Perundang-undangan itu belum bisa memberikan efek jera untuk orang lain atau pelaku tindak pidana pedofilia yang hendak berbuat tindak pidana itu, dengan demikian di tiap tahunnya kasus tindak pidana pedofilia selalu meningkat. Sehingga undang-undang tersebut belum efektif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siregar, N. O., & Islah, I. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Indonesia, 2(1), 31–42. https://doi.org/10.52436/1.jishi.36

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free