Tanggung jawab mencari nafkah dalam hukum Islam maupun hukum positif tertuju kepada laki-laki sebagai suami sebagai kepala keluarga. Tetapi semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dan terbukanya informasi, maka peran mencari nafkah juga melibatkan perempuan sebagai isteri yang harusnya berada di wilayah domestik dengan berbagai alasan dan tanpa mengabaikan kewajibannya. Data BPS menunjukkan bahwa jumlah pekerja laki-laki dan perempuan tidak menunjukkan jarak yang terlalu jauh, sehingga saat ini pekerja perempuan merupakan hal biasa baik dari latar belakang tingkat Pendidikan maupun strata sosial. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Bahwa pekerja perempuan telah atur dan dilindungi oleh Undang-Undang dan kondisi ini menunjukkan bahwa keluarga demokratis di Indonesia sedikit demi sedikit terpola dalam masyarakat. Artinya bahwa peran pencari nafkah merupakan hak dan kewajiban yang bisa ditanggung bersama oleh suami maupun istri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
CITATION STYLE
Zuhrah, Z. (2022). DISTRIBUSI PERAN PENCARI NAFKAH SUAMI ISTERI SEBAGAI PERWUJUDAN KELUARGA DEMOKRATIS. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 6(1), 26–37. https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i1.829
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.