Dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, Negara dan Masyarakat meletakkan harapan besar kepada Aparatur Negara yang berkaitan dengan Pencegahan Penyebaran Covid-19, khususnya TNI dan POLRI, apalagi secara tegas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tentu saja meskipun kedua institusi tersebut sudah tepat dan sangat strategis, namun Negara dan Masyarakaat tidak bisa menggantungkan sepenuhnya kepada kedua Instansi yang dibantu oleh aparatur lainnya, karena jumlah aparatur sangat terbatas. Masyarakat mempunyai potensi besar untuk mengelola sendiri Sistem Keamanan Lingkungannya dengan Poskamlingnya, yang beberapa dekade yang lalu pernah menjadi ikon Pemeliharaan Kamtibmas, oleh karenanya Pemerintah dan Masyarakat perlu menghidupkan kembali Poskamling yang di dalamnya ada Siskamling. Dengan mendisain peran dan fungsi siskamling yang prinsipnya berbasis masyarakat, yaitu yang awalnya untuk menjaga keamanan kampung di fungsikan untuk mencegah penularan melalui patroli keliling kampung saling mengingatkan antara lain membiasakan cuci tangan, sosial distanching, Agar dengan dihidupkan kembali Siskamling, penyebaran Covid-19 bisa ditekan, berkurang, atau bahkan bisa hilang atau tidak mewabah, dan masyarakat bisa hidup normal kembali, tidak dicekam wabah Covid-19.
CITATION STYLE
Pribadi, S. (2021). REVITALISASI POS KAMLING BERBASIS KOMUNITAS DIMASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Keamanan Nasional, 6(2), 304–321. https://doi.org/10.31599/jkn.v6i2.453
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.