ABSTRACT- Wills are part of inheritance law. Problems with wills against heirs of heirs often arise because of the rights of heirs that are not fulfilled. In the view of Islamic law, a will to heirs is valid if it is approved by all heirs, but it does not rule out problems or disputes. The purpose of this study is to compare the arrangements regarding the form and limits of wills in the Compilation of Islamic Law and to analyze their application to the Decision of the Labuha Religious Court Number: 18/Pdt.G/2020/PA.Lbh in terms of Islamic law. In this writing the author uses a normative juridical approach using secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials obtained through library research using research specifications that are descriptive analytical, through a qualitative juridical problem approach which is research with a starting point from laws and regulations Invitations related to the topic of the problem are then analyzed qualitatively normatively. The results of this study can be concluded that the will from the heir to the heirs is only valid if it is approved by all heirs, but in carrying out the will must pay attention to the terms and conditions in accordance with the provisions of Islamic law and positive law in Indonesia, namely the Compilation of Islamic Law while still prioritizing the interests of other heirs. Based on the results of this study, the Court Judge's Decision in the Labuha Religious Court Decision Number: 18/Pdt.G/2020/Pa.Lbh. has not been maximized as a reality in accordance with the Compilation of Islamic Law in law enforcement. ABSTRAK- Wasiat merupakan bagian dari hukum kewarisan.. Masalah surat wasiat terhadap ahli waris dari pewaris sering kali muncul karena adanya hak dari ahli waris yang tidak terpenuhi. Di dalam pandangan hukum Islam, surat wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya masalah atau sengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan pengaturan tentang bentuk dan batasan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam dan menganalisis penerapannya pada Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor: 18/Pdt.G/2020/PA.Lbh ditinjau dari hukum Islam. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, melalui pendekatan masalah secara yuridis kualitatif yang merupakan penelitian berititik tolak dari peraturan perundang-undangan terkait topik permasalahan kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa surat wasiat dari pewaris kepada ahli waris hanya berlaku apabila disetujui oleh semua ahli waris, namun dalam pelaksaannya wasiat harus memperhatikan syarat dan ketentuannya sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam dengan tetap mendahulukan kepentingan ahli waris lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ini Putusan Hakim Pengadilan dalam Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor: 18/Pdt.G/2020/Pa.Lbh. belum maksimal sebagai suatu kenyataan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dalam penegakan hukumnya.
CITATION STYLE
Irham, D. M., & Syawali, H. (2023). Surat Wasiat Terhadap Ahli Waris Dari Pewaris Ditinjau Dari Hukum Islam Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor: 18/Pdt.G/2020/PA.Lbh. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4933
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.