Segala sesuatu yang dilakukan pasti memiliki resiko. Setiap perusahaan tentu berusaha meminimalisir sebuahresiko. Selain mengurangi resiko, suatu perusahaan tentu sajaingin mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatanoperasionalnya, tidak terkecuali Perbankan Syariah yang menggunakan murabahah dalam pembiayaan yang dilakukan. Dalam pembiayaan murabahah, Perbankan Syariah melakukan mark-up harga. Markup dengan jumlah yang telah ditetapkan pada pembiayaan murabahah tentunya merupakan margin yang akan menjadikeuntungan dari Lembaga Keuangan Syariah tersebut. Namun dalam sebuah sistem, semua telah diatur dalam sebuah regulasi yang terumuskan dari suatu teori. Aturan-aturan dalam sebuah sistem ekonomi syariah tidak lain dimaksudkan untuk membawa kebaikan dan kemashlahatan bersama. Ada batas- batas toleransi yang harus diperhatikan agar penetapan keuntungan tidak merugikan pihak yang lain. Termasuk bagaimana menentukan persentase margin keuntungan yang telah ditetapkan oleh suatu Bank Syariah. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengkaji persentase margin keuntungan yang ditetapkan oleh Lembaga Keuangan Syariah di tinjau dari persfektif Islam, kesesuaian antara teori penetapan dan perhitungan margin yang ada dengan pelaksanan yang terjadi pada Bank Syariah .Penelitian ini adalah jenis penyusunan pustaka (library research), yaitu suatu penyusunan dengan cara menghimpun,menuliskan, mengedit,mengklasifikasikan, dan menjadikan data dan informasi yang relevan dengan topic atau masalah yang akan diteliti.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwapersentase margin yang ditetapkan oleh Bank Syariah adalah angka persentase margin untuk angsuran setiap bulannya dari pembiayaan yang diberikan, sehingga dalam plafon pembiayaan tertentu sudah jelas berapa persen margin yang harus dibayarkan oleh nasabah setiap bulannya, namunbelum jelas berapa harga jualnya. Sedangkan dalam teori seharusnya persentase margin keuntungan adalah dihitung dari total plafon pembiayaan yang diberikan, setelah itu untuk penghitungan angsuran setiap bulan dilakukan berdasarkan pembagian antara harga jual dengan tenor waktu yang ditetapkan. Dimana untuk mengetahui harga jualnya adalah dengan menghitung terlebih dahulu jumlah antara harga belidan margin keuntungan yang telah disepakati bersama.
CITATION STYLE
Mubarok, H. (2019). HUKUM MARGIN DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM ISLAM PADA AKAD MURABAHAH YANG TERJADI DIDALAM PERBANKAN SYARI’AH. Ijtihad : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 13(1), 73. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v13i1.3232
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.