Pada penyelenggaraan Pilkada Karimun tahun 2020 hanya diikuti oleh dua pasangan calon yang saling bersaing memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Karimun. Dari persaingan tersebut terdapat keunikan dimana pasangan petahana yang didukung oleh koalisi “gemuk” dan dana kampanye yang begitu besar tidak mampu mendominasi perolehan suara dan hampir dikalahkan oleh pasangan penantang yang didukung oleh koalisi “ramping” dan dana kampanye yang jauh lebih kecil dengan selisih hanya sebanyak 86 suara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitiannya yaitu kualitatif secara komparatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui wawancara dan dokumentasi serta untuk memaparkan permasalahan digunakan teknik analisis data kualitatif model interaktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada kontestasi Pilkada Karimun tahun 2020 dimenangkan oleh pasangan petahana dengan selisih hanya sebanyak 86 suara dari pasangan penantang. Hal ini tidak lepas dari peran kekuatan-kekuatan politik yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon. Perbedaan paling mendasar dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020 ini adalah pasangan petahana hanya mempunyai empat kekuatan politik yaitu LSM, partai politik, media massa dan kelompok pengusaha. Sedangkan pasangan penantang mempunyai enam kekuatan politik yaitu LSM, partai politik, organisasi buruh, media massa, lembaga survei dan birokrasi.
CITATION STYLE
Irwanto, D., & Harirah MS, Z. (2023). Petahana vs Penantang: Studi Perbandingan Kekuatan Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Karimun Tahun 2020. Journal of Political Issues, 4(2), 108–119. https://doi.org/10.33019/jpi.v4i2.88
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.