Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berbeda dengan kejahatan biasa. Pelaku kejahatan biasa seperti pembunuhan dan pencurian sadar bahwa yang dilakukannya merupakan perbuatan jahat dan salah, sedangkan pelaku terorisme sebagian besar merasa bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perintah agama dan akan mendapatkan balasan berupa surga dari Tuhan Yang Maha Esa. Persoalan sikap batin pelaku teror tersebut menjadikan tindak pidana terorisme terus tumbuh dan berkembang bahkan mulai merambah kaum perempuan. Teroris terus membangun jejaring dan merekrut anggota baru untuk melancarkan aksinya. Melihat fenomena tersebut, maka metode pemberantasan terorisme tidak cukup hanya dilakukan melalui jalur penal akan tetapi juga jalur nonpenal. Bahkan jalur non penal ini harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus memotong mata rantai pemahaman yang salah terhadap ajaran agama melalui upaya deradikalisasi. Deradikalisasi dilakukan dengan melibatkan semua elemen bangsa, baik aparatur penegak hukum, pelaku dan masyarakat. Pelaku dalam hal ini harus melibatkan keluarga pelaku, sedangkan elemen masyarakat melibatkan ahli psikologi atau konselor dan tokoh agama yang memahami persoalan agama dan Negara Proses deradikalisasi tersebut akan memberikan kesadaran pelaku teror bahwa kejahatan yang dilakukan selama ini adalah salah dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Kesadaran tersebut juga akan membawa masyarakat luas tidak mudah terbawa pemahaman agama yang sempit dan radikal, sehingga akan memutus mata rantai faham radikal atas nama agama, dan mempersempit gerakan teroris dalam merekrut anggota. Hasil akhir dari deradikalisasi adalah menurunnya angka kejahatan terorisme di masyarakat.
CITATION STYLE
Kurniawan, S., Putri, A. R., Septiyo, T., & Pujiyono, P. (2020). UPAYA NON-PENAL DALAM MENAGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISME DENGAN PROGRAM DERADIKALISASI DI INDONESIA. Jurnal Yustisiabel, 4(1), 14. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i1.468
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.