Diaturnya Lembaga Praperadilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah konsekuensi bergesernya konsep model penegakan hukum pidana (Law Enforcement) dari kosep Crime Control Model ke konsep Due Proces Model yaitu suatu model penegakan hukum pidana yang lebih mengedepankan penghomatan terhadap prinsif-prinsif perlindungan Hak Asasi Manusia. Dari perspektif teori dan teks norma yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, prinsif-prinsif perlindungan hak asasi manusia. dalam proses penegakan hukum pidana Indonesia sudah cukup baik, namun dalam tataran praktik belum terimplementasi secara konsisten. Hal ini diantaranya disebabkan lemahnya faktor kualitas sumber daya manusia, infrastruktur pendukung dan proses birokrasi yang Panjang
CITATION STYLE
Sutomo, D. (2023). Lembaga Praperadilan Sebagai Instrumen Pengawasan Horizontal Hakim Dalam Praktik Peradilan Pidana. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 17–34. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.65
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.