Kida-kidahan atau yang disebut dengan pertunangan ciIik ini sudah menjadi tradisi yang turun temurun dari zaman nenek moyang sampai zaman modern pada saat ini. Di awaIi dari ahIi pihak Iaki-Iaki datang ke rumah pihak perempuan dengan membawa apa sekedar yang dapat dibawanya sebagai tanda penghormatan kepada keIuarga perempuan. Namun seiring dengan perkembangan tradisi pertunangan ciIik ini Iebih banyak menghabiskan biaya karena perayaan ini setara dengan resepsi pernikahan yang diIaksanakan dengan megah dan mewah. Tujuan peneIitian ini adaIahuntuk mengetahui bagaimana penyeIesaian sengketa pertunangan ciIik di desa Baru Rambang menurut prespektif hukum adat dan hukum IsIam. PeneIitian ini dapat menambah kajian yang Iebih Iuas secara khusus tentang penyeIesaian sengketa pertunangan ciIik daIam kehidupan masyarakat Baru Rambang, serta mampu memberikan khazanah pengetahuan bagi penuIis dan peneIiti seIanjutnya mengenai hukum IsIam, tradisi dan kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Metode peneIitian yang digunakan yaitu peneIitian Iapangan (fieId research) dengan sumber data meIaIui data primer dan sekunder dan dikumpuIkan dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara Iangsung dengan tokoh adat, tokoh agama serta perangkat desa yg terIibat. HasiI dari peneIitian ini adaIah bahwa penyeIesaian sengketa pertunangan ciIik ini diseIesaikan dengan cara yang baik yaitu dengan cara kekeIuargaan dan juga musyawarah yang meIibatkan tokoh adat, tokoh agama serta kepaIa desa. Sanksi bagi pihak yang membataIkan sudah di tetapkan oIeh masyarakat setempat supaya bisa bertanggung jawab atas apa yang teIah di perbuat dan juga demi keadiIan bagi kedua beIah pihak yang bersengketa supaya terciptanya kerukunan dan kedamaian. HaI ini pun tidak bertentangan dengan ajaran dan hukum IsIam. Kata Kunci: PembataIan Pertunangan CiIik, Adat dan IsIam. Absract Kida-kidahan or what is known as little engagement has become a tradition passed down from generation to generation from the time of our ancestors to modern times today. At the beginning, the men and women came to the women's house with what they could bring as a sign of respect to the women's family. However, along with the development of this little engagement tradition, it costs more because this celebration is equivalent to a wedding reception which is held grandly and luxuriously. The purpose of this research is to find out how to settle a small-scale engagement dispute in Baru Rambang village from the perspective of customary law and Islamic law. This research can add to a more extensive study in particular on the resolution of civil engagement disputes in the life of the Baru Rambang community, as well as being able to provide a wealth of knowledge for writers and further researchers regarding Islamic law, traditions and culture of the community concerned. The research method used is field research with data sources through primary and secondary data and collected by means of observation, documentation and direct interviews with traditional leaders, religious leaders and village officials involved. The result of this research is that the settlement of this small engagement dispute is resolved in a good way, namely by family methods and also through deliberation involving traditional leaders, religious leaders and village heads. Sanctions for those who break it have been set by the local community so that they can be held accountable for what has been done and also for the sake of justice for both parties to the dispute in order to create harmony and peace. This is also not contrary to the teachings and laws of Islam. Keywords: Cancellation of Civil Engagement, Custom and Islam.
CITATION STYLE
Heranda, B., Harun, M., & Torik, M. (2021). PENYELESAIAN PEMBATALAN PERTUNANGAN CILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM. Muqaranah, 5(1), 85–100. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i1.9213
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.