Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan pembubaran partai politik. Kaitanya dengan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi, menarik kemudian untuk diketahui perihal bagiamana akibat hukum dari pembubaran partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya mengetahui bagaimana implikasi lebih lanjut dalam pengisiian kekosongan kursi di DPR dan DPRD akibat pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini berusaha menggali aturan-aturan terkait yang berkaitan dengan akibat hukum pembubaran partai politik dan meneropong kemungkinan alternatif pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD akibat pembubaran partai politik. Temuan dalam tulisan ini yang pertama terdapat kekosongan hukum dalam mekanisme pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD sebagai akibat pembubaran partai politik. Kedua, alternatif pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD dapat melalui mekanisme plebisit, stembus acccord atau musyawarah pengurus partai politik yang dibubarkan.
CITATION STYLE
Ilham Yulian, F. (2021). Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(2). https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2206
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.