This article will examine the KSPPS BMT Peta Kediri policy in dealing with problematic financing using restructuring policies, both before and during the Pandemic. Financial institutions, both banks, and non-banks that sell financing products must be prepared for risks. One of the risks that will arise is the risk of problematic financing. BMT Peta Kediri also faces this risk, so they develop a strategy for handling problematic financing through several policies, namely restructuring which includes rescheduling, reconditioning, and restructuring. This study will use a descriptive-analytical approach using sharia financing management parameters. The results of this study show that BMT Peta Kediri used a Rescheduling system in the form of PPJ (Schedule extension) before the pandemic, and used the JU Covid-19 (Covid-19 Reschedule) system during the pandemic. At the end of 2021, a Consultant Team was formed to assist the Account Officer's duties in dealing with members who had problems with financing. This policy can help ease the members, and successfully turn the collectibility from a previously less fluid status into a particular concern. Keywords: non-performing financing, sharia financing management, restructuring Abstrak: Artikel ini akan mengkaji kebijakan KSPPS BMT Peta Kediri dalam menangani pembiayaan bermasalah dengan menggunakan kebijakan restrukturisasi, baik sebelum maupun selama Pandemi. Lembaga keuangan, baik bank, maupun non bank yang menjual produk pembiayaan harus siap menghadapi risiko. Salah satu risiko yang akan muncul adalah risiko pembiayaan bermasalah. BMT Peta Kediri juga menghadapi risiko ini sehingga mereka menyusun strategi penanganan pembiayaan bermasalah melalui beberapa kebijakan, yaitu restrukturisasi yang meliputi penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penelitian ini akan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan menggunakan parameter manajemen pembiayaan syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BMT Peta Kediri menggunakan sistem Rescheduling berupa PPJ (Perpanjangan Penjadwalan) sebelum pandemi, dan menggunakan sistem JU Covid-19 (Jadwal Ulang Covid-19) pada saat pandemi. Pada akhir tahun 2021, dibentuk Tim Konsultan untuk membantu tugas Account Officer dalam menangani anggota yang bermasalah dengan pembiayaan. Kebijakan ini dapat membantu meringankan para anggota, dan berhasil mengubah kolektibilitas dari yang tadinya kurang lancar menjadi perhatian khusus. Kata kunci: pembiayaan bermasalah, manajemen pembiayaan syariah, restrukturisasi
CITATION STYLE
Sulistyowati. (2022). Kebijakan Restrukturisasi KSPPS BMT Peta Kediri dalam Penanganan Pembiayaan Bermasalah. Al-Muhasib: Journal of Islamic Accounting and Finance, 2(2), 212–237. https://doi.org/10.30762/almuhasib.v2i2.316
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.