Analisis Maqasid al-Shariah Terhadap Pendapat Nasir Abdullah al-Maiman tentang Pernikahan Craniopagus

  • Jafari A
  • Darmawan D
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Craniopagus marriage (conjoined twins attached to the head) provokes a problem in marriage and household relations. It is where two siblings should be in a relationship with each partner, with their respective rights and obligations limited by the conjoined twins. Nasir 'Abdullah al-Maiman examines this in his profound judgment on marriage law. From his thought came out the statement that this Craniopagus marriage could still be carried out provided that all the conditions and pillars of the marriage were perfected because as long as both were fulfilled, the marriage remained valid. Even though they are physically limited (in this case, when conjoined twins carry out their obligations as husband and wife, for example, when providing sexual services). But Nasir still gave additional special conditions, namely maintaining aurot and things that were not permissible for his conjoined twins if another sibling had a conjugal relationship with the husband/wife. The study of maqasid al-shari'ah also supports this opinion that humans have the right to protect their offspring by applying hifz al-nasl (Protecting offspring).   Abstrak: Pernikahan Craniopagus (kembar siam dempet di kepala) merupakan sebuah permasalahan dalam jalinan pernikahan dan ke-rumahtangga-an, bagaimana tidak, dua orang saudara yang seharusnya menjalin hubungan dengan masing-masing pasangan dengan hak dan kewajiban masing-masing dibatasi dengan dempetnya kembar siam, hal inilah yang dikaji oleh Nasir ‘Abdullah al-Maiman dalam menghukumi lebih dalam tetang hukum pernikahannya. Dari sebuah pemikirannya keluarlah statemen bahwa pernikahan Craniopagus ini tetap boleh dilaksanakan dengan catatan semua syarat dan rukun pernikahannya tetap disempurnakan, karena selama keduanya terpenuhi maka nikah tetap sah. Walaupun dengan fisik terbatas (dalam hal ini ketika kembar siam melaksanakan kewajibannya sebagai suami maupun istri, misal ketika memberi pelayanan seksualitas). Tetapi Nasir tetap memberi tambahan syarat khusus yakni tetap menjaga aurot dan hal yang tidak diperbolehkan bagi si saudara kembar siamnya apabila saudara yang lainnya melakukan hubungan suami istri dengan sang suami/istrinya. Pendapat ini juga didukung dengan kajian maqasid al-shari’ah bahwa manusia mempunyai hak untuk dijaga kelangsungan keturunannya sebagai aplikasi dari hifz al-nasl (Menjaga keturunan).

Cite

CITATION STYLE

APA

Jafari, A. A., & Darmawan, D. (2022). Analisis Maqasid al-Shariah Terhadap Pendapat Nasir Abdullah al-Maiman tentang Pernikahan Craniopagus. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(2), 177–190. https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.2.177-190

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free