Salah satu bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kota inklusi yang dicetuskan oleh PBB dalam Covention on the Right of Person with Disabilities(Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas) tahun 2006 yakni menyelenggarakan fasilitas pendidikan tinggiramah disabilitas yang terteradalam. Permenristekdikti No 44 tahun 2015. Mengingat bahwa belum ada kriteria kampus sesuai dengan kebutuhan mahasiswa disabilitas (tunanetra) di Surabaya maka perlu dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui kriteriakampus inklusi yang baik. Penelitian ini memiliki tujuan untuk merumuskan kriteria kampusramah disabilitas (tunanetra) yakni Universitas Airlangga yang saat ini memiliki jumlah populasi mahasiswa tunanetra yang paling banyak di Kota Surabaya.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang menggabungkan kondisi eksisting, pendapat ahli, kebijakan pemerintah, teori atau best practice. Penelitian ini menunjukkan bahwa mahasiswa disabilitas tunanetra, membutuhkan kampus yang dapat memenuhi prinsip kegunaan, kemudahan, kenyamanan, dan kemandirianserta kelembagaan. Pengembangan kriteriakampus ramahdisabilitasjuga mencakup baik aspek fisik maupun non-fisik.
CITATION STYLE
Hikmah, T. L., Yusuf, M., & Sianturi, R. S. (2021). Kriteria Pengembagan Kampus Ramah Disabilitas di Universitas Airlangga. Jurnal Teknik ITS, 9(2). https://doi.org/10.12962/j23373539.v9i2.55409
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.