Artikel ini membahas konsep maṣlaḥah mursalah (salab satu metode istinbāṭ hukum Islam) yang dikembangkan oleh Muhammad ‘Abduh dan muridnya Rashīd Riḍa. Konsep yangn mereka kembangkan berbeda dengan apa yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu, yang memberikan beberapa syarat yang ketat dalam pengaplikasian maṣlaḥah. Menyadari bahwa maṣlaḥah dapat dijadikan sebagai media dalam memformulasikan hukum Islam, kedua reformis ini mengadopsi konsep ini dalam mengantisipasi perubahan sosial tanpa memberikan persyaratan ketat sebagai yang telah ada sebelumnya. Mereka lebih menekankan kemampuan akal dalam memahami syari'at, dilandasi atas kepercayaan bahwa Islam merupakan agama rasional dan, dengan demikian, menuntut peran akal yang besar dalam memahami ajarannya. Pendekatan yang dirumuskan oleh ‘Abduh dan Riḍā sesungguhnya mampu mengantisipasi perubahan sosial, namun pada saat yang sama ia secara tidak langsung dapat berakibat kepada sekularisasi hukum Islam itu sendiri.
CITATION STYLE
Lubis, N. H. (2008). Maṣlaḥah Mursalah in the Thought of Muḥammmad ’Abduh and Rashīd Riḍa. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 42(1), 133–152. https://doi.org/10.14421/ajis.2004.421.133-152
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.