PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DITINJAU MENURUT PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NO 7 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS DI CIREBON)

  • Jayanti S
  • Marlina T
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam menjalankan amanat konstitusi, Negara harus menjamin bahwa setiap anak berhak untuk mendapat kan pendidikan dasar. Tak terkecuali bagi anak penyandang disabilitas. Bukan saja di sekolah-sekolah khusus untuk penyandang disabilitas, namun penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk menempuh pendidikan di sekolah regular. Namun hal ini tidak dapat di implementasikan lantaran kurangny asarana dan prasarana yang menunjang untuk penyandang disabilitas menempuh pendidikan di sekolah regular. Sesuai dengan latar belakang penelitian tersebut diatas maka dapat difokuskan kepada permasalahan-permasalahan sebagai berikut : Bagaimana Pelaksanaan Hak Atas Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas ditinjau menurut peraturan daerah provinsi Jawa Barat no 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas dan apakah hambatan-hambatan pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Dalam penelitian ini metode yang digunakan dengan pendekatan Yuridis Normatif, yakni analisis menggunakan bahan hukum sekunder, peraturan perundang-undangan serta literatur yang berkaitan dengan materi penelitian. Pelaksanaan perlindungan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di Sekolah telah dilakukan sejak tahun 2014 pada proses seleksi Penerimaan Siswa Baru yang telah membuka akses seluasluasnya bagi siswa penyandang disabilitas untuk memperoleh hak pendidikan. Namun pada pelaksanaannya sekolah mengalami berbagai hambatan di dalam menjalankan peraturan yang ada, sehingga mengakibatkan pelaksanaan perlindungan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di sekolah belum lah optimal. Hal ini disebabkan adanya hambatan-hambatan seperti belum tersedianya Kurikulum (Bahan Ajar) yang sesuai dengan kebutuhan siswa diffabel, ketiadaan tenaga pendidik yang memiliki kemampuan berkomunikasi, lingkungan yang belum siap dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, ketiadaan Sarana dan Prasarana yang memadai dan mendukung, ketiadaan dana anggaran.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jayanti, S. D., & Marlina, T. (2018). PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DITINJAU MENURUT PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NO 7 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS DI CIREBON). Hukum Responsif, 9(2). https://doi.org/10.33603/responsif.v9i2.5051

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free