Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan konsumen yang menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar izin edarnya di BPOM, akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak mendaftarkan izin edar produknya ke-BPOM dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis. Perolehan data menggunakan Data Sekunder melalui studi kepustakaan dan Teknik wawancara sebagai pelengkap dari data sekunder yang kemudian dianalisa menggunakan Metode diskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak mendaftarkan izin edar produknya ke-BPOM yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45, pasal 60 dan 62 Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 47 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020, Pasal 20 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/XII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik, Pasal 98, 106, 196 dan 197, UUNomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Solusi dari masalah tersebut adalah bahwa pelaku usaha sebelum mengedarkan produk kosmetik yang dihasilkannya diwajibkan untuk mendaftarkan terlebih dahulu produknya ke- BPOM, agar tidak terjadi komplain, gugatan bahkan sanksi pidana. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Izin edar, BPOM
CITATION STYLE
Khasanah, M., & Suliantoro, A. (2020). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR IZIN EDARNYA DI BPOM SEMARANG. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(2), 29–35. https://doi.org/10.35315/dh.v25i2.8329
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.