Bagi suatu negara yang bersifat demokratis, pelaksanaan pemilihan Umum haruslah dilaksanakan demi mewujudkan kedaulatan rakyat. Di Indonesia Pemilu yang menjadi saranademokratis itu diatur dalam undang-undang No. I Tahun 1985 haruslah melestarikan demokrasi Pancasila. Namun kenyataan masih ada aspek kekurangan dalam pelaksanaannya, dalam tulisan ini penulis menganalisa Pemilu Hukum Tata Negara.
CITATION STYLE
Lubis, T. M. (1991). Pemilu 1992 Ditinjau dari Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 21(6), 560. https://doi.org/10.21143/jhp.vol21.no6.995
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.