Penelitian ini mengkaji tentang tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat pada saat terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang berdampak langsung pada lingkungan hidup dan penerapan dari asas pencemar membayar dalam perkara perdata lingkungan hidup di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab pemerintah terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat melalui pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemberian izin dan pengawasan izin lingkungan dan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi, perdata dan pidana. Penerapan Asas Pencemar Membayar dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup di Indonesia diatur berdasarkan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 88 UU No. 32 tahun 2009 tidak terlaksana karena semua gugatan dalam permohonan banding penggugat ditolak oleh 2 orang majelis Hakim, hanya hakim ketua yang berbeda pendapat.
CITATION STYLE
Siregar, L. (2020). Penerapan Asas Pencemar Membayar dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 79/Pdt./2014/PTR). JURNAL MERCATORIA, 13(2), 143–156. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i2.3964
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.