Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang membuat desa menjadi arena pelaksanaan program pembangunan dari pemerintah, tidak lagi seperti pada beberapa waktu lalu yang menjadikan desa hanya sebagai lokasi program pembangunan. Konsekuensi dari posisi dan peran desa yang seperti itu adalah setiap desa diberi alokasi dana desa sebesar maksimal 1 milyar rupiah. Salah satu syarat untuk mencairkan dana desa tersebut adalah adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) , dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Terkait hal tersebut, Pemerintah Desa Banaran dan Pemerintah Desa Brosot menghadapi masalah, yaitu belum mampu menyusun dokumen RPJMDes berdasarkan peraturan dari Kementrian Dalam Negeri. Untuk itu, dilaksanakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang bertujuan memberikan penguatan kapasitas atau kemampuan kepada pemerintah desa dalam menyusun dokumen RPJMDes sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk mencapai tujuan tersebut, diselenggarakan pelatihan penyusunan dan dokumen RPJMDes, serta pendampingan, advokasi dan konsultasi dalam penyusunan dokumen RPJMDes. Melalui kegiatan PKM tersebut Pemeritah Desa Banaran dan Brosot berhasil menyusun dokumen RPJMDes tahun 2019-2024.
CITATION STYLE
Ratnawati, R., Sulistyani, A. T., & Silalahi, O. (2021). Penguatan Kapasitas Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Banaran dan Brosot, Galur, Kulon Progo. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement), 6(2), 94. https://doi.org/10.22146/jpkm.40683
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.