Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi

  • Hamdan
  • Putera R
  • Koeswara H
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Geopark Merangin Jambi is one of Indonesia's national geoparks. In 2014 Geopark Merangin Jambi was proposed as a UNESCO world heritage site. Still, it needed to meet the standards set due to the absence of clear boundaries and inadequate facilities and infrastructure. This study aims to describe the implementation of the Merangin Regency Regional Regulation Policy Number 2 of 2018 concerning the Protection and Management of Earth Park. The study results are seen from 6 variables that affect policy performance. The policy objective variable has been successfully implemented, but the policy target has yet to be achieved. While the variables of resources, attitudes of policy implementers, characteristics of policy-implementing organizations, and communication between organizations and the social, economic, and political environment have been successfully implemented, the social environment still needs to support the implementation of the policy thoroughly. It is necessary to re-socialize the approach to the community because there are still many people who need to learn the procedure so that the policy objectives can be achieved and support from the community can be obtained. Abstrak Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor:130.K/04/BGL/2012 Geopark Merangin Jambi ditetapkan menjadi Geopark Nasional. Dalam kawasan Geopark Merangin Jambi terdapat fosil-fosil yang sudah berusia 300 juta tahun dan pada tahun 2014 Geopark Merangin Jambi pernah diusulkan menjadi situs warisan dunia UNESCO namun tidak memenuhi standar yang ditetapkan karena belum ada batas yang jelas dan prasarana yang kurang memadai. Pada saat ini Geopark Merangin Jambi telah dikembangkan menjadi destinasi pariwisata dengan prinsip konservasi dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Peraturan Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi. Metode penulisan jurnal ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Sesuai dengan teori implementasi kebijakan Van Meter Van Horn terdapat 6 (enam) variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan Peraturan Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi. Variabel tujuan kebijakan telah berhasil dilaksanakan dengan sukses, akan tetapi sasaran untuk meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian, perlindungan, dan pemeliharaan Geopark Merangin Jambi belum tercapai. Sedangkan variabel sumber daya, sikap pelaksana kebijakan, karakteristik organisasi pelaksana kebijakan, komunikasi antar organisasi dan lingkungan sosial, ekonomi dan politik telah berhasil dilaksanakan dengan sukses, namun lingkungan sosial belum sepenuhnya mendukung terlaksananya kebijakan tersebut. Perlu dilakukan sosialisasi kembali mengenai perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018 kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan tersebut sehingga sasaran kebijakan dapat dicapai dan dukungan dari masyarakat dapat diperoleh.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hamdan, Putera, R. E., & Koeswara, H. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 17(2), 233–248. https://doi.org/10.47441/jkp.v17i2.281

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free