Penyelasaian perkara tindak pidana saat ini sudah berkembang, salah satu bukti perkembangannya ialah dengan adanya konsep keadilan restoratif atau restorative justice. Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan alternatif dalam menyelesaikan sebuah perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan atau pengembalian penyelesaian perkara ini kepada keluarga dan/atau masyarakat umum yang ditujukan agar penyelesaiannya tidak hanya berakhir pada sanksi pidana berupa penjara. Konsep Restorative Justice ini ramai diperbincangkan dalam ranah lingkup hukum pidana di Indonesia, namun jauh sebelum itu hukum Islam telah mengatur dan mengimplementasikan mengenai konsep tersebut dalam bentuk Qisas dan pembayaran uang diat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan pendekatan komparatif. Dari kedua konsep dari restorative justice tersebut dapat diketahui apa saja perbedaan persamaannya. Selain itu, dapat disimpulkan manakah konsep restorative justice yang lebih relevan dan lebih baik diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana, apakah konsep restorative justice dalam hukum pidana di Indonesia ataukah konsep restorative justice yang terdapat dalam hukum Islam.
CITATION STYLE
Shinta Nur Ramadhanti, Alifia Nurensa, & Syahror Adjani Rianto. (2022). Konsep Restorative Justice Dalam Perbandingan Hukum Pidana Di Indonesia Dengan Hukum Islam. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 1(4), 417–423. https://doi.org/10.56799/peshum.v1i4.533
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.