UU No. 36 Tahun 2014 Pasal 57 huruf a Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional. Dalam pelaksanaannya, belum tampak perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terkena penyakit akibat kerja karena Covid-19. Sejumlah potensi bahaya bagi pekerja di rumah sakit menempatkan risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di masa pandemi ini. Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan atas keselamatan dan kesehatan kerja di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data dari studi lapangan dan studi pustaka, untuk menganalisis perlindungan hukum atas keselamatan tenaga kesehatan dan keselamatan kerja di masa pandemi Covid-19 . Data diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian tenaga kesehatan mendapat perlindungan hukum dalam bentuk pengawasan dan pembinaan, namun perlindungan hukum yang diberikan masih lemah karena sebagian hak tenaga kesehatan belum terpenuhi. Pemberian jaminan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kesehatan ditemukan beberapa kendala, seperti; birokrasi Pemerintah Daerah yang rumit, dan pendistribusian APD (Alat Pelindung Diri) yang tidak merata. Antara Pemerintah dan tenaga kesehatan, keduanya harus saling melengkapi untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban melalui upaya preventif dan represif. Sehingga pemeritah mampu memberikan perlindungan hukum tersebut terhadap tenaga kesehatan yang bertugas dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
CITATION STYLE
Syafitri, I. (2021). Analisis Perlindungan Hukum TerhadapTenaga Kesehatan Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Juripol, 4(2), 190–199. https://doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11130
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.