Adat Seserahan dalam Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

  • Sunarto
  • Cartono
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adat seserahan merupakan suatu rangkaian acara penyerahan calon pengantin dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dalam rangka menyambut dan mempersiapkan calon pasangan tersebut menuju sebuah mahligai pernikahan. Dalam prosesnya, seserahan melibatkan sejumlah orang dari keluarga mempelai, tetangga, maupun saudara pengantin. Seserahan juga menyertakan berbagai barang bawaan sebagai hadiah atau pemberian yang berbentuk perlengkapan pakaian, bahan makanan, makanan tradisional, dan uang untuk calon mempelai wanita dan keluarganya sebagai langkah awal dalam mempersiapkan kebutuhan pasca pernikahan. Adat seserahan ini lazimnya dilaksanakan sehari sebelum pelaksanaan ijab qabul. Sehingga calon pengantin melewati suatu malam di rumah keluarga calon pengantin wanita, bergaul dan beradaptasi sebagai calon penghuni baru bagi rumah tersebut, khususnya bagi calon istrinya. Kondisi ini kemudian menjadi bakal kajian yang menarik, terutama ditinjau dari fikih Islam sebagai norma yang dianut oleh masyarakat, sebab dalam pandangan fikih Islam kondisi tersebut dapat menimbulkan situasi yang kontradiktif terhadap hukum Islam. Dalam hal ini, dapat terjadi perbuatan yang melanggar aturan Islam seperti khalwat, dan bahkan perzinahan. Selain itu juga dapat ditinjau dari bagaimana undang-undang sebagai bagian dari hukum positif melihat dan mengatur seserahan dalam konteksnya sebagai adat yang hidup da nada ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa Para Ulama pada dasarnya telah mengidentifikasi kasus seserahan, yang dituangkan dalam berbagai kaidah dalam ilmu fikih sebagai landasan penerapan hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Sehingga dapat diidentifikasi bahwa seserahan memang memberikan peluang yang besar terjadinya pelanggaran hukum Islam yang bertentangan dengan tujuan pernikahan yaitu menjaga kesucian, harkat dan martabat manusia dari perzinahan. Bahkan dapat menimbulkan pelanggaran terhadap kesusilaan yang diatur dalam undang-undang dasar Negara Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sunarto, & Cartono. (2022). Adat Seserahan dalam Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 2(01), 1–14. https://doi.org/10.59833/qonuni.v2i01.722

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free