Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai sejak tahun 2014 telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Akses kepada pelayanan kesehatan menjadi lebih mudah dengan tidak membebani kemampuan finansial masyarakat. Namun dalam pelaksanaanya terjadi defisit dana JKN yang berpotensi mengganggu keberlangsungan JKN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui dukungan pemerintahan daerah berupa kontribusi dana. Pada dasarnya, hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia dalam kerangka desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah. Hanya saja, sejak penyelenggaraan JKN, terjadi tumpang tindih antara penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan jaminan kesehatan baik secara kewenangan maupun keuangan. Hal ini menjadikan penyelenggaraan JKN tidak efisien dan efektif. Kesimpulan: Diperlukan perumusan ulang hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam konteks desentralisasi agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menjamin keberlangsungan JKN di Indonesia
CITATION STYLE
Martira, A., & Nursadi, H. (2020). HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 177. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2490
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.