Artikel ini membahas produk lindung nilai (hedging) perbankan syariah mendapatkan dukungan dari Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui aturan dan/atau regulasi dalam pelaksanaannya di Indonesia. Namun, pemilihan produk lindung nilai (hedging) sebagai salah satu alternatif pilihan produk derivatif yang ditawarkan oleh perbankan syariah dinilai masih sangat rendah. Penyebab rendahnya penggunaan produk lindung nilai (hedging) perbankan syariah dikarenakan minimnya eksposur yang diberikan kepada produk lindung nilai (hedging) syariah. Dengan memperhatikan beberapa fatwa terkait yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang Lindung Nilai Syariah, penulis melakukan studi literatur dan analisa kualitatif deskriptif atas produk pada tiap-tiap bank di Indonesia yang memasarkan produk lindung nilai syariah. Hal ini sangat krusial dalam melayani kebutuhan publik terhadap produk-produk perbankan syariah. Keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam pemasaran berbagai produk dan layanan ekonomi perbankan syariah, kurangnya keterbukaan informasi mengakibatkan antusiasme konsumen perbankan syariah masih belum terlalu tinggi. Padahal, dengan manfaat yang ditawarkan tentu lindung nilai dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan perbankan syariah
CITATION STYLE
Muhtadi, Ahmad Rodoni, & Erika Amelia. (2023). Implementasi Penggunaan Lindung Nilai (Hedging) Syariah untuk Menghadapi Ketidakpastian di Indonesia. Jurnal Niara, 16(1), 46–55. https://doi.org/10.31849/niara.v16i1.13932
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.