Hakim Komisaris buka hal baru lagi, karena lembaga ini telah dikenal dalam Sistem Hukum pidana (Formil) Indonesia melalui Reglement Op de Strafvordering, meskipun pada era berlakunya Herziene Indisehe Ueglement, lembaga ini tidak ada pengaturannya. konsep lembaga Hakim Komisaris harus bersifat terbuka dan (harus) memiliki public accountability (pertanggungjawaban publik). Perlunya hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penanggungjawaban lembaga yang memiliki wewenang yang luas kepada publik.
CITATION STYLE
Adji, I. S. (2017). HAKIM KOMISARIS : SOLUSI KEARAH PRINSIP KEADILAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(3), 251. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no3.1344
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.