Penyelenggaraan Keprotokolan merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraanpemerintahan guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sintang, unit kerja yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan keprotokolanadalah Sub Bagian Protokol dan Dokumentasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang, Sub BagianProtokol dan Dokumentas berada di Bagian Humas Protokol pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang.Bentuk kegiatan keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Pelaksanaantata tempat sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namunbelum seluruh pengaturan tata tempat maupun Lay Out dapat dilaksanakan secara optimal pada setiapkegiatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang. Kendala-Kendala dalam penyelenggaraankeprotokolan meliputi faktor yang bersifat administratif dan faktor yang bersifat teknis. Faktor yangbersifat administratif berkaitan dengan anggaran, Peraturan pelaksana dan teknis, koordinasi antar instansiyang terkait, dan jadwal kerja yang belum tersusun secara sistematis. Sedangankan faktor yang bersifatteknis berhubungan dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang.
CITATION STYLE
Zainudin, A. (2017). PELAKSANAAN KEGIATAN KEPROTOKOLAN OLEH SUB BAGIAN KEPROTOKOLAN DAN DOKUMENTASI. FOKUS : Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 14(2). https://doi.org/10.51826/fokus.v14i2.39
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.