AbstractWith the increasing number of people who develop mutual fund investment products, competition between Investment Managers as mutual fund managers is increasing. As a result, several investment managers commit fraud in the marketing of mutual fund product sales, one of which is offering Fix-Return Mutual Fund products. To analysis the problem, this research will review the validity of the mutual fund marketing which is offering a Fix Return income according to the Indonesian regulations, and the Liability of Investment Managers who sale the fixed-income mutual funds by promising a Fix Return. The type of this research is normative legal research with the statutory and conceptual approach. The results show that although the marketing of mutual fund products with Fix Return is formally regulated in the provisions of article 37 letter (d), Financial Services Authority Regulation Number:39/POJK.04/2014. However, investment managers who sale fix return mutual fund products may be punished by civil, administrative and criminal sanction because of their faud and misconduct. Keywords: Protection; Mutual Fund Participation Units; Fix Return.AbstrakDengan semakin maraknya masyarakat yang berinvestasi pada produk investasi reksa dana, membuat persaingan antar Manajer Investasi sebagai pihak pengelola reksa dana semakin meningkat. Akibatnya terdapat beberapa manajer investasi yang melakukan kecurangan dalam pemasaran penjualan produk reksa dananya, salah satunya yaitu dengan menjanjikan suatu imbal hasil pasti pada produk reksa dananya, atau juga dikenal dengan istilah Fix Return. Untuk menganalisis masalah tersebut, penelitian ini akan mengkaji validitas pemasaran reksa dana yang menawarkan pendapatan Fix Return menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Tanggung gugat Manajer Investasi yang memasarkan reksa dana jenis reksa dana pendapatan tetap dengan memperjanjikan Fix Return. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun pemasaran produk reksa dana dengan Fix Return diatur dalam ketentuan pasal 37 huruf (d), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:39/POJK.04/2014, namun apabila Manajer Investasi memasarkan produk reksa dana dengan Fix Return, Manajer investasi dapat dikenakan sanksi perdata, administratif dan pidana apabila terbukti memasarkan produknya dengan Fix Return. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Unit Penyertaan Reksa Dana; Fix Return.
CITATION STYLE
Kusuma, A. J., & Rahmah, M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang Memperjanjikan Fix Return. Jurist-Diction, 4(4), 1285. https://doi.org/10.20473/jd.v4i4.28438
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.