Meluasnya harta benda yang dapat dijadikan wakaf hadir melalui lahirnya undang-undang wakaf No. 41 tahun 2004. Salah satu hal yang menarik dalam pasal 16 Undang-Undang wakaf adalah pernyertaan ketentuan yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat digunakan sebagai aset/harta benda wakaf. sejalan dengan Undang-unang wakaf, pada Undang-undang yang menyangkut Hak Kekayaan Intelektual juga tercantum bahwa HKI dapat dialihkan sebagai wakaf. Namun demikian wakaf dengan harta/benda berupa Hak Kekayaan Intelektual masih sangat jarang dilakukan. Riset ini bertujuan melihat pemahaman masyarakat terhadap wakaf kekayaan intelektual dengan pendekatan Survey. Hasilnya secara umum masih banyak masyarakat yang belum paham terhadap wakaf kekayaan intelektual Kata kunci : Wakaf,Kekayaan intelektual,survey
CITATION STYLE
Habibah, S., Zuhdi, M. L., & Huda, N. (2021). Survei Wakaf Hak Kekayaan Intelektual. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 12(2), 177–188. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v12i2.68
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.