Hasil Penelitian menunjukkan wujud pelanggaran hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan merupakan tindakan pengabaian oleh pemerintah dan termasuk kategori violence by omission yang dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban dalam bidang hukum.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). PERLINDUNGAN HAK ASASI ANAK JALANAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN MENURUT HUKUM NASIONAL DAN KONVENSI INTERNASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1668