Penelitian di lakukan dengan melakukan metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang telah diperoleh baik dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier selanjutnya dianalisa dengan landasan teori dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perlindungan konsumen perlu adanya penyuluhan secara rutin kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak yang terkait maka diharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan cerdas dalam membeli dan mengkonsumsi produk-produk makanan kemasan yang dibeli. Dan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BBPOM, YLKI, Pemerintah, Masyarakat, serta Pelaku Usaha/Sales harus lebih tegas dan melindungi masyarakat untuk menanggulangi peredaran produk – produk makanan kemasan kedaluwarsa.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Makanan Kedaluwarsa, Kota Manado
CITATION STYLE
Karamoy, R. A. E. (2020). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN KEDALUWARSA DI KOTA MANADO. LEX ET SOCIETATIS, 8(3). https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29501
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.