Fakta menunjukkan bahwa lelang (auction) sampai sekarang masih dilirik dan diminati sebagai sarana jual beli, bahkan makin berkembang dengan munculnya puluhan Balai Lelang ketika pemerintah menetapkan kebijakan pembentukan Balai Lelang. Kantor Lelang Negara yang semua hanya berada di kota-kota besar, sekarang sudah dibentuk di seluruh ibu kota propinsi dan beberapa kota yang dipandang perlu, sehingga dapat melaksanakan pelayanan yang lebih efisien dan efek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pelaksanaan Lelang oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sudah berjalan sesuai dengan PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pelaksanaan dilakukan semaksimal mungkin untuk menghindari kesalahan. Faktor Penghambat Pelaksanaan Lelang oleh KP2NL dimana, Hambatan-hambatan yang sering terjadi datang dari masyarakat bukan peserta lelang.
CITATION STYLE
Suarti, E., & Ismail, A. (2022). PELAKSANAAN LELANG OLEH KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 29–52. https://doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1429
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.