PELAKSANAAN LELANG OLEH KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG

  • Suarti E
  • Ismail A
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fakta menunjukkan bahwa lelang (auction) sampai sekarang masih dilirik dan diminati sebagai sarana jual beli, bahkan makin berkembang dengan munculnya puluhan Balai Lelang ketika pemerintah menetapkan kebijakan pembentukan Balai Lelang. Kantor Lelang Negara yang semua hanya berada di kota-kota besar, sekarang sudah dibentuk di seluruh ibu kota propinsi dan beberapa kota yang dipandang perlu, sehingga dapat melaksanakan pelayanan yang lebih efisien dan efek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pelaksanaan Lelang oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sudah berjalan sesuai dengan PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pelaksanaan dilakukan semaksimal mungkin untuk menghindari kesalahan. Faktor Penghambat Pelaksanaan Lelang oleh KP2NL dimana, Hambatan-hambatan yang sering terjadi datang dari masyarakat bukan peserta lelang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suarti, E., & Ismail, A. (2022). PELAKSANAAN LELANG OLEH KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 29–52. https://doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1429

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free